Pembentukan Kortas Korupsi Polri Harus Jaga Sinergi dan Harmoni dengan KPK

18-10-2024 / LAIN-LAIN
Anggota DPR RI Jamaludin Malik. Foto : Istimewa

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Jamaludin Malik berharap adanya sinergi harmoni antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Korps Pemberantasan (Kortas) Korupsi Polri. Hal itu penting agar penguatan pemberantasan korupsi menjadi lebih baik.

 

“Ini langkah positif. Terobosan baru pemberantasan korupsi. Dan perlu diingat perlu adanya sinergi yang harmoni antara KPK dan Korps Pemberantasan Korupsi (KPK) Polri ini,” ujar Jamaludin Malik dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Jumat (18/10/2024).

 

Selain itu, sinergi ini diperlukan juga untuk menepis kekhawatiran adanya missed dalam kewenangan penegakan hukum kasus rasuah ini. “Sinergi agar ke depan dalam penegakan hukum kasus korupsi tidak terjadi hal dikhawatirkan, seperti missed kewenangan,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

 

Malik menjelaskan, KPK dan Kortas Tipikor Polri menjadi bukti keseriusan para aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Sebab, tantangan zaman dan modus operandi kejahatan korupsi terus berkembang.

 

“Kedua lembaga ini menjawab tantangan zaman di mana modus korupsi sebagai kejahatan luar biasa semakin canggih dan lintas negara termasuk upaya pencucian uang”

 

“Kedua lembaga ini menjawab tantangan zaman di mana modus korupsi sebagai kejahatan luar biasa semakin canggih dan lintas negara termasuk upaya pencucian uang,” demikian Malik.

 

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan presiden (perpres) baru tentang susunan organisasi Polri. Perpres itu mengatur pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) yang bakal dipimpin jenderal bintang dua.

 

Perpres itu ditandatangani Jokowi pada Selasa, 15 Oktober 2024. Perpres ini bernomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Dalam penjelasannya, pembentukan Kortas Tipikor ini dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi. Atas hal itu, penataan organisasi dan tata kerja Polri pun diperlukan.

 

Kortas Tipikor ini masuk dalam unsur pelaksana tugas pokok di Mabes Polri sebagaimana dijelaskan dalam poin 1 dalam UU 122/2024. Selain itu, perpres baru itu mengatur tentang penyisipan pasal baru tentang Kortas Tipikor Polri, yakni Pasal 20A di antara Pasal 20 dan 21.

 

Pasal 20A

 

(1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.

 

(2) Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

 

(3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

 

(4) Korps ini dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.

 

(5) Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat. (bia/rdn)

BERITA TERKAIT
Rencana Presiden Trump Bocor, Pemindahan Warga Palestina Bagian dari Pembersihan Etnis
28-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid menolak keras usulan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk merelokasi warga...
Martin Daniel Tumbelaka: MPR, DPR dan DPD RI Siap Gelar Perayaan Natal 2024-2025
21-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Jelang Perayaan Natal MPR, DPR dan DPD RI Tahun 2024-2025 yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 Januari...
Gencatan Senjata Tak Berarti Maafkan Kejahatan Kemanusiaan Israel terhadap Palestina
18-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan bahwa meskipun gencatan senjata sudah ditandatangani dan akan berlaku mulai...
Haji Jalal Dorong KAI Perluas Akses KRL hingga Karawang dan Purwakarta
17-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat VII Jalal Abdul Nasirmendorong PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk...